News  

Ratusan Warga Amis Geruduk Polsek Cikedung, Tuntut Polisi Tangkap Lagi Terduga Pencuri

Ratusan warga Desa Amis, Indramayu geruduk Polsek Cikedung, Rabu (9/4/2025). Aksi warga menuntut agar polisi menangkap kembali maling yang sudah mereka serahkan. (doc/instagram)

INDRAMAYU – Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, geruduk Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) siang. Mereka menuntut polisi menangkap kembali S, pria yang diduga sering mencuri di desa mereka.

Aksi warga ini tersebar luas melalui media sosial dan langsung mengundang perhatian warga Indramayu. Sebagian warga Desa Amis, akhirnya ikut datang ke Polsek Cikedung. Warga cukup lama bertahan di kantor polisi.

Akun instagram @indramayu terkini memposting video atas aksi warga yang geruduk Polsek Cikedung. Mereka terus bertahan hingga malam hari dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Warga memprotes keputusan polisi yang membebaskan S. Menurut mereka, S sudah berulang kali mencuri di berbagai lokasi di Desa Amis dan sangat meresahkan.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Himawan, mengatakan pihaknya menerima penyerahan S dari warga. Namun namun belum bisa memproses hukum karena tidak ada laporan polisi dari korban.

“Kami perlu laporan resmi untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” ujar AKP Hilal.

Aksi warga yang geruduk Polsek Cikedung, berlangsung damai. Mereka sempat menyampaikan tuntutan dan keinginan agar polisi menangkap kembali S. Semua ini mereka sampaikan melalui dialog bersama petugas. Petugas memberikan kepastian untuk mengumpulkan lebih banyak bukti serta laporan warga.

Mendengar jawaban petugas, massa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Sebelumnya, warga Desa Amis menangkap basah aksi S yang hendak melakukan pencurian pada Senin (7/4/2025) malam. Warga lalu membawanya ke Polsek Cikedung agar ada proses lebih lanjut.

Penyidik sempat memanggil korban untuk memberikan keterangan. Namun korban kepada petugas, menolak untuk memberikan laporan resmi. Karena tidak ada laporan korban, maka petugas melepas maling tersebut. (*)