Revisi UU Pemilu Usai Penghapusan Presidential Threshold, Baleg: Tanggung Jawab Presiden dan Ketum Partai Politik

Revisi UU Pemilu Usai Penghapusan Presidential Threshold, Baleg: Tanggung Jawab Presiden dan Ketum Partai Politik

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa langkah selanjutnya terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu pasca-penghapusan presidential threshold (PT) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sangat bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Senin, 6 Januari 2025, Doli mengungkapkan bahwa sekarang ini momentum untuk perubahan sistem Pemilu dan demokrasi berada di tangan Presiden dan para pimpinan partai politik. Mereka diharapkan dapat mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera memulai pembahasan yang lebih konkret mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, serta Undang-Undang Partai Politik.

Doli menganggap bahwa putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden ini merupakan langkah yang sangat signifikan, terutama jika dilihat dalam konteks berkembangnya wacana publik yang mendesak perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. Menurutnya, penghapusan presidential threshold adalah kesempatan untuk memperbaiki banyak aspek dalam sistem Pemilu yang selama ini dinilai masih kurang optimal. Namun, Doli menegaskan bahwa meskipun penghapusan PT merupakan salah satu hal penting, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai solusi tunggal yang menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada dalam sistem Pemilu di Indonesia.

Doli menambahkan bahwa PT hanyalah salah satu dari berbagai isu yang perlu dibahas lebih lanjut untuk menyempurnakan sistem Pemilu yang ada. Isu-isu lain yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk bisa masuk ke DPR, sistem Pemilu yang diterapkan (termasuk apakah masih menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup), serta pembagian daerah pemilihan dan distribusi kursi yang sering kali dianggap tidak adil. Semua isu ini perlu dibahas secara menyeluruh dalam rangka untuk menciptakan sistem Pemilu yang lebih adil, transparan, dan efisien.

Selain itu, Doli juga menjelaskan bahwa tujuan dari berbagai upaya pengujian terhadap PT yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi—termasuk yang mencapai 36 kali—bukan hanya untuk menghapuskan ambang batas tersebut, tetapi juga untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih kuat, lebih berkualitas, dan dapat berkontribusi lebih besar terhadap kemajuan bangsa. Ia berpendapat bahwa penghapusan PT seharusnya bukan hanya sekadar perubahan teknis, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari upaya besar untuk memperbaiki struktur politik Indonesia secara keseluruhan.

Namun, Doli juga mengingatkan bahwa keputusan MK ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan jika tidak diikuti dengan langkah-langkah penyempurnaan lainnya dalam sistem Pemilu dan politik Indonesia. Tanpa adanya perubahan yang lebih menyeluruh, menurut Doli, penghapusan PT hanya akan menjadi simbol tanpa makna substansial. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa langkah selanjutnya harus melibatkan perbaikan lebih dalam terhadap berbagai aspek sistem politik dan Pemilu yang lebih besar, seperti mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), penguatan peran partai politik, serta penerapan kebijakan yang dapat memperkuat kualitas demokrasi dan representasi politik di Indonesia.

Menurut Doli, inilah saat yang tepat untuk mendorong perubahan yang lebih signifikan dalam sistem politik Indonesia. “Apabila kita benar-benar ingin memperbaiki sistem Pemilu dan memperkuat demokrasi, maka kita harus memanfaatkan momentum ini untuk melakukan perbaikan yang lebih komprehensif,” ujarnya. Doli juga menyarankan agar pihak-pihak terkait, terutama Pemerintah dan partai politik, segera menyusun agenda pembahasan yang lebih jelas dan terarah, agar proses revisi UU Pemilu bisa segera dimulai dan diterapkan dengan baik.

Meskipun penghapusan presidential threshold bisa dilihat sebagai langkah maju dalam membebaskan proses pencalonan presiden dari kendala administratif yang selama ini ada, Doli menegaskan bahwa penghapusan tersebut harus diikuti dengan perubahan yang lebih mendasar terhadap sistem politik yang lebih inklusif dan memberikan ruang yang lebih besar bagi aspirasi rakyat. Dengan demikian, Doli berharap keputusan MK ini bisa menjadi titik awal dari serangkaian perubahan besar yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.