News  

Terkait Penanganan Pagar Laut, Bakamla Enggan Cawe Cawe

ilustrasi

JAKARTA – Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI enggan untuk cawe-cawe soal keberadaan dan penanganan pagar laut di perairan Tangerang. Penyebabnya bukan karena Bakamla tidak mau tahu urusan tersebut. Namun karena masalah kewenangan Bakamla dan lembaga terkait lainnya.

Viral berita keberadaan pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 30,6 KM. Pagar laut ini ditengarai membawa dampak merugikan bagi para nelayan setempat. Selain itu, pagar laut di sana juga tidak ada izin alias ilegal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan, sudah mengambil langkah tegas berupa penyegelan. Setelah itu, petugas menggali informasi terkait pemilik pagar laut tersebut.

Terkait soal pagar laut ini, Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Irvansyah mengatakan, ada lembaga yang lebih berwenang menanganinya. Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Bukannya kami tidak mau menindak atau apa gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” katanya.

Menurutnya, KKP bisa mengambil langkah tegas karena memang punya kewenangan dan termuat di undang undang. Sementara Bakamla, tidak punya kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan tersebut.

Dia juga meyakini, KKP mampu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai,” kata dia.

Kepala Bakamla ini menambahkan, soal pagar laut ini sebenarnya urusan yang tidak sulit untuk ditangani. Yakni dengan melakukan pembongkaran dan memburu pemiliknya dan pihak terkait lainnya.

“Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai kan,” tegasnya. (*)