News  

Tersangak Kasus Korupsi di Pertamina, Jadi 9 Orang. Oplos Pertalite dan Pertamax

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan. Jumlah tersangka kasus korupsi di Pertamina, kini menjadi 9 orang. (doc/kejaksaan agung)

JAKARTA – Tersangka kasus korupsi di Pertamina, kini bertambah kembali setelah Kejaksaan Agung menetapkan 2 oran. Masing-masing adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kedua orang ini sebelumnya sudah terjadwal untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025), pukul 10.00 WIB. Namun keduanya tidak datang tanpa ada keterangan sama sekali.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian dan ditemukan,” kata dia.

Setelah itu, penyidik melakukan jemput paksa dan membawa keduanya ke hadapan penyidik Kejaksaan Agung. Mereka lalu menjalani pemeriksaan secara maraton dari sore hingga malam hari.

Usai gelar perkara dan meminta keterangan keduanya, Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka baru atas kasus korupsi di Pertamina tersebut.

“Penyidik memutuskan para saksi dinyatakan sebagai tersangka,” katanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan tentang peran keduanya.

Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner bersama-sama membeli bahan produksi dengan ron 90 atau lebih rendah. Mereka lalu mem-blending produk dengan ron 90 atau bahkan 88, agar bisa menjadi ron 92. Cara ini mereka lakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak, tersangka MKAR. Tempat ini jgua milik tersangka GRJ yang jadi Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Keduanya juga membayar minyak mentah dengan cara penunjukkan langsung. Sementar harga minyak adalah yang berlaku saat itu. Seharusnya, pembelian dilakukan dengan metode jangka panjang hingga Pertamina bisa mendapatkan harga wajar.

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran terhadap rekanan pengiriman barang namun harganya jauh lebih tinggi, alias mark up.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi di Pertamina. Kejaksaan menyebut ada upaya para tersangka untuk mengoplos bahan baku dengan RON 90 dengan RON 92. Lalu hasil produksi mereka jual dengan harga RON 92. (*)