CILACAP – ASN Cilacap tiap hari Kamis harus pakai baju adat. Tidak hanya ASN yang bertugas di pusat kabupaten saja yang menggenakan baju adat. Namun sampai para perangkat desa di pelosok Cilacap.
Kebijakan ini pada dasarnya sudah diterapkan di Jawa Tengah sejak Agustus 2019 lalu. Namun saat itu, Kabupaten Cilacap belum menerapkan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Baru pada awal tahun 2023 ini, kebijakan tersebut mulai berlaku.
Mengutip situs jatengprov.go.id, kebijakan ASN untuk pakai baju adat sebelumnya hanya tiap tanggal 15. Namun pada sejak Juli 2019, gubernur mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/0016031/2019. Isinya adalah agar pegawai dan karyawan Pemprov Jateng wajib mengenakan pakaian adat Jawa pada Kamis pekan pertama hingga ketiga.
Dan sejak Kamis (5/1/2023), staf kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengikuti kebijakan tersebut. Hingga Kamis tersebut, nampak berbeda dari hari biasa. Karena para ASN di Cilacap ini pakai baju adat dengan beragam corak. Sebagian dari ASN ini lalu mengunggah foto mereka di media sosial.
Seperti staf di Puskesmas Majenang 2 yang kompak menggunakan baju adat dengan beragam corak dan warna. Demikian juga dengan staf kecamatan setempat sampai dengan sejumlah perangkat desa.
Sejumlah staf tidak hanya sebatas pakai baju adat pada Kamis itu. Mereka melengkapi dengan asesoris tambahan seperti ikat kepala khas adat Jawa Tengah.
“Pakai ikat biar pas,” ujar Rohyat, salah satu perangkat Desa Salebu Kecamatan Majenang. (*)






