Tolak Permohonan Sengketa, KIP Pastikan Pengajuan Bon Jowi Tidak Penuhi Batas Waktu

Komisi Informasi Pusat (KIP) tolak permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). (doc)

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) tolak permohonan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Majelis membacakan putusan sela tersebut di Kantor KIP, Selasa (2/12/2025), dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Ketua Majelis Hakim Rospita Vicy Paulyn menjelaskan bahwa para pemohon meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya. “Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Rospita. Selain itu, ia menilai seluruh permintaan dokumen tidak memenuhi syarat administratif.

Permohonan Dinilai Tidak Memenuhi Batas Waktu

Majelis menegaskan bahwa tolak permohonan sengketa dari Bon Jowi tidak memenuhi ketentuan batas waktu sesuai UU KIP. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke Polda Metro Jaya pada (29/07/ 2025). Namun demikian, karena permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan, mereka kemudian menyampaikan keberatan pada (2/12/2025).

Hakim anggota Samrotunnajah Ismail menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya masih memiliki waktu 30 hari untuk membalas keberatan tersebut. “Sehingga majelis menyimpulkan bahwa pemohon tidak memenuhi batas waktu pengajuan penyelesaian sengketa informasi sebagaimana ketentuan UU KIP,” ujarnya.

Selain itu, Samrotunnajah menegaskan bahwa ketidaksesuaian batas waktu tersebut membuat majelis tidak perlu menilai aspek lain, termasuk pokok perkara. Ia memastikan bahwa majelis tetap berpegang pada prosedur formal untuk menjaga kepastian hukum.

Dalam permohonannya, Bon Jowi meminta berbagai dokumen terkait ijazah Jokowi yang menurut mereka berada di Polda Metro Jaya, antara lain:

  1. Salinan ijazah asli berupa hasil pindai berwarna
  2. Transkrip nilai hasil pindai berwarna
  3. Kartu rencana studi dan kartu hasil studi hasil pindai berwarna
  4. Laporan tugas akhir/skripsi (halaman judul dan pengesahan), salinan lengkap termasuk versi PDF bila ada
  5. Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang tugas akhir hasil pindai berwarna
  6. SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda hasil pindai berwarna
  7. Kurikulum resmi UGM pada masa studi Jokowi
  8. Polda Metro Jaya menyimpan ijazah asli Jokowi untuk kepentingan hukum. (*)