JAKATRA – Masa iddah merupakan ketentuan syariat bagi perempuan yang berpisah dari suami, baik karena perceraian maupun kematian. Tujuannya memastikan kekosongan rahim untuk menjaga kejelasan nasab. Saat ini, pemeriksaan kehamilan memungkinkan deteksi janin secara cepat dan akurat.
Dalam kasus wafat atau perceraian, syariat Islam tetap mewajibkan masa iddah meskipun hasil USG menunjukkan rahim kosong. Hal ini menunjukkan bahwa iddah memiliki dimensi ibadah, bukan sekadar prosedur medis.
Para ulama seperti Abu Ishaq Asy-Syirazi dan Abu ‘Abbas menekankan bahwa iddah berlaku meskipun USG kehamilan telah membuktikan tiadanya kehamilan. Iddah mengandung hikmah ibadah dan penghormatan terhadap pernikahan yang telah berakhir.
Dengan demikian, meskipun USG kehamilan memberikan manfaat medis, pelaksanaannya tidak menggantikan kewajiban iddah yang bersifat ta‘abbudi. Ketaatan terhadap syariat tetap menjadi landasan utama dalam menjalankan masa tunggu tersebut.(*)






