JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyiapkan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah atau redenominasi. Rencana penyusunan UU Redenominasi Rupiah itu tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu Tahun 2025–2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan arah kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dia tandatangani pada 10 Oktober 2025. PMK ini secara khusus menekankan urgensi penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Dalam dokumen resmi Kemenkeu, RUU Redenominasi tertulis sebagai “RUU luncuran” dan akan selesai pada tahun 2027. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu ditunjuk sebagai penanggung jawab utama penyusunan regulasi tersebut. Targetnya adalah merampungkan kerangka awal pada 2026.
Langkah penyusunan UU Redenominasi Rupiah ini muncul karena kebutuhan menyederhanakan penyebutan nilai mata uang. Berdasarkan PMK 70/2025, tujuan utama redenominasi meliputi beberapa hal. Pertama adalah meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
Kedua, untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, mempertahankan stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat. Keempat untuk memperkuat kredibilitas Rupiah di tingkat internasional.
Kemenkeu menilai penyederhanaan nilai mata uang akan memudahkan transaksi. Sekaligus menyederhanakan pencatatan akuntansi dan memperbaiki persepsi terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.
Selain menyiapkan UU Redenominasi Rupiah, Kemenkeu juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain dalam periode yang sama. Masing-masing adalah RUU tentang Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara dan RUU tentang Penilai. (*)






