SEMARANG – Viral sebuah video berisi pos mudik milik produsen jamu minuman beralkohol yang bagikan produk tersebut secara gratis. Prudosen jamu ini mendirikan tenda dengan warna kuning yang khas.
Salah satu akun membagikan video keberadaan pos milik produsen jamu tersebut. Di tenda ini tertulis merk jamu dengan logo dan warna kuning yang khas. Juga ada aktifitas bagikan jamu beralkohol di pos mudik tersebut.
Terkait hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom maupun beras kencur cap orang tua mengandung alkohol 14 persen lebih. Karena itu, anggur kolesom dan beras kencur sudah termasuk kategori khamar dan haram bagi muslim.
Komisi Fatwa MUI menambahkan, di dalam standar fatwa terkait produk makanan yang halal. Jika produk makanaan ada kandungan alkohol, maka batas maksimalnya harus di bawah 0,5 persen.
“Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi,” ungkap Kiai Miftah seperti dilansir dari MUIDigital.
MUI menghimbau kepada umat Islam yang tengah dalam perjalanan mudik, untuk berhati-hati di dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Pemudik semestinya memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
“Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area. Itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar,” kata dia.
Belakangan muncul klarifikasi dari akun smg_repost. Akun ini menyebutkan, pos mudik ini tidak bagikan jamu beralkohol sama sekali.
“Hallo guys setelah beberapa hari ini ramai terkait @anggur_ot buka stand di posko mudik,” tulis admin.
“Mimin mau kasih tau nih, apa yang kalian fikirkan itu salah loh guys. Jadi Orang tua ( @anggur_ot ) itu bagi bagi snack gratis. Ada wafer, permen, dibagikan cuma cuma. Ada jamu pegal linu, enak dan halal Bikin mudik jadi lebih nyaman,” tambahnya. (*)






