News  

Wamenaker Kembali Ngamuk, Masih Ada Perusahaan yang Tahan Ijasah

Wamenaker, Immanuel Ebenezer sidak ke perusahaan di Pekanbaru yang tahan ijasah karyawan. Dia sempat ngamuk karena tidak ada manajer atau penanggungjawab yang bisa dimintai keterangan atas tindakan perusahaan tahan ijasah karyawan. (doc/instagram)

JAKARTA – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer kembali ngamuk gegara masih ada perusahaan yang tahan ijasah. Dia mendatangi perusahaan di Pekanbaru secara mendadak saat inspeksi bersama rombongan pejabat setempat.

Ketia tiba di kantor perusahaan itu, dia tidak bisa bertemu dengan jajaran manajemen. Hanya ada sejumlah karyawan yang justru bersikap acuh dengan kehadiran Wamenaker bersama rombongan. Akibatnya, Immanuel Ebenezer sempat naik darah dan berbicara dengan nada keras.

Kejadian inipun, mengulang perkataan Immanuel Ebenezer saat berada di Surabaya saat sidak ke perusahaan yang tahan ijasah karyawan.

“Jangan sampai kaya di Surabaya lagi,” katanya dalam sebuah video viral di media sosial.

Dalam sidak ini, ada 4 karyawan yang mengaku ijasahnya ditahan perusahaan. Bahkan ada beberapa karyawan yang harus menyerahkan uang saat hendak mengambil ijasah. Namun ternyata, jumlahnya lebih banyak. Setidaknya, perusahaan ini tahan 12 ijasah milik karyawan.

Usai sidak, Immanuel Ebenezer mengaku sudah datang ke perusahaan itu bersama Wakil Bupati dan anggota DPRD Riau.

“Banyak sekali masalah tenaga kerja yang ijasahnya di tahan. Kita tidak mau ini terjadi di manapun. Ini kan dokumentasi pribadi orang yang siapapun tidak boleh menahannya,” kata dia.

“Ini keterlaluan,” katanya.

Dia menambahkan, kementerian akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk bisa secepatnya mengambil tindakan tegas. Jika perlu, ada penyegelan perusahaan tersebut, seperti yang ada di Surabaya.

Tepatnya gudang milik CV Sentoso Seal resmi harus rela ada tanda segel warna kuning dari Pemkot Surabaya. Perusahaan yang sempat viral karena menahan ijazah karyawan itu disegel lantaran tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). (*)