News  

Wamenaker Kena OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan Perusahaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam sebuah kesempatan. Dia memastikan kasus dugaan pemerasan yang membuat Wamenaker terjaring OTT KPK. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu, (20/8/2025) malam. Saat ini, Noel masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penangkapan Wamenaker melaui OTT oleh KPK menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi dalam kasus dugaan korupsi. KPK menegaskan akan menindaklanjuti usai penangkapan Wamenaker terjerat OTT sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih memeriksa Noel secara mendalam.

“Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

KPK belum menetapkan status hukum Noel. Lembaga antirasuah itu berencana mengumumkan hasil pemeriksaan dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam operasi wamenaker ott kpk ini, penyidik mengamankan 14 orang serta menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penangkapan Wamenaker berkaitan dengan dugaan pemerasan sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menegaskan praktik tersebut sudah berlangsung lama dengan nilai yang signifikan.

“Sudah berlangsung lama dan nilainya cukup besar,” kata Fitroh.

Sosok Immanuel Ebenezer, relawan pilpres yang “naik pangkat” Wamenaker. Tepatnya, sebagia Ketua Umum Kelompok Relawan Prabowo.

Dia juga sempat menjadi calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra pada pemilu 2024. Noel berangkat dari daerah pemilihan Kalimantan Utara. Sayang, dia gagal lolos meski meraup 29 ribu lebih suara dukungan dalam pemilu.

Selama menjabat sebagai Wamenaker, Noel sempat viral karena menanggani perkara penahanan ijasah karyawan di Surabaya. Dan secara beruntun, dia juga melakukan hal serupa di lokasi lain. (*)