4 Perusahaan Sawit Terlibat Karhutla karena Sengaja Bakar Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 perusahaan sawit yang terlibat karhutla di Sumatera. (doc/kementerian lingkungan hidup dan kehutanan)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan sawit dan satu pabrik kelapa sawit karena terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah tim pengawasan KLHK, menemukan sejumlah titik panas di wilayah konsesi milik perusahaan tersebut.

Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, pihaknya telah mengawasi secara intensif sejak Januari hingga Juli 2025. Hasil, enam perusahaan sawit terindikasi membiarkan atau terlibat dalam karhutla. Hingga KLHK langsung menghentikan operasional dan menyegel lokasi yang bermasalah.

Empat perusahaan sawit yang terlibat karhutla adalah PT Adei Crumb Rubber dengan 5 hotspot tingkat kepercayaan sedang. Lalu PT Multi Gambut Industri (5 hotspot sedang), PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot tingkat sedang). Terakhir PT Sumatera Riang Lestari dengan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.

Sementara, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengelola pabrik kelapa sawit, tercatat memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Tim pengawas menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara di sekitar Kabupaten Rokan Hilir.

KLHK langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan terhadap empat lokasi perkebunan. Juga menghentikan kegiatan terhadap satu pabrik sawit. Rizal menyebut proses pengumpulan bukti masih berjalan dan KLHK akan menindak lanjuti pelanggaran ini hingga ke jalur hukum.

“Kami menggunakan semua instrumen hukum pidana, perdata, dan administrasi untuk menindak perusahaan sawit terlibat karhutla. Tidak ada toleransi bagi yang lalai, apalagi yang sengaja membakar,” tegas Rizal dalam keterangan resmi KLHK.

KLHK terus mengawal proses hukum dan meminta seluruh pemegang izin bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pencegahan kebakaran di area konsesi masing-masing. (*)