CILACAP – Sebanyak 40 napi yang tengah menjalani masa hukuman di beberapa Lapas Nusakambangan, terima remisi khusus. Penyerahan remisi bertepatan dengan Hari Raya Waisak, Selasa (16/5/2022) siang.
Penerima remisi tersebut masing-masing 19 napi dari Lapas Permisan, 13 napi Lapas Kembangkuning, 6 napi Lapas Narkotika, dan 2 napi dari Lapas Besi. Hingga total 40 napi Nusakambangan yang terima remisi dengan besaran berbeda-beda.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengahbersama Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Nusakambangan-Cilacap hadir dan secara bergantian memberikan remisi tersebut.
Kalapas Kelas I Batu, I Putu Mardiana menyampaikan, 40 orang napi Nusakambangan yang terima remisi beragama Budaya. Mereka mendapatkan pengurangan hukuman antara 1 hingga 3 bulan.
“Besaran remisi antara 1 sampai 3 bulan,” kata I Putu Mardiana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto mengatakan, remisi bukan merupakan hak napi. Namun merupakan reward dari negara kepada setiap napi yang telah memenuhi persyaratan. Baik persyaratan teknis maupun substantif.
“Hendaknya dalam menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti setiap program sehingga kesempatan untuk memperoleh remisi dan integrasi dapat dicapai,” kata Supriyanto.
Di akhir acara ada penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Mercyana. Dia mengapresiasi segala tugas dan kinerja petugas di seluruh UPT di Nusakambangan.
Menurutnya, Nusakambangan adalah laboratorium Pemasyarakatan dan banyak hal yang dia dapatkan dari sana.
“Nusakambangan merupakan laboratorium pemasyarakatan. Apa yang ada di sini akan dilaksanakan di UPT Wilayah NTT agar pembinaan WBP lebih optimal,” tegasnya. (*)