News  

5 Siswa Jadi Tersangka Penyerangan SMK Komputama

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto SIK, MSi saat memberikan keterangan, Kamis (26/1/2023). Polisi tetapkan 5 siswa sebagai tersangka penyerangan ke SMK Komputama Jeruklegi. (doc)

CILACAP – Penyidik Polresta Cilacap, tetapkan 5 siswa sebagai tersangka dalam aksi penyerangan ke SMK Komputama Jeruklegi. Mereka tertangkap usai petugas memeriksa lokasi penyerangan di SMK Komputama Jerulegi dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

Petugas juga memeriksa rekaman video yang tersebar luas saat gerombolan siswa SMK S ini menyerang ke SMK Komputama. Aksi penyerangan ini sempat terekam oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi tersebut.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto SIK, MSi mengatakan, penetapan 5 siswa sebagai tersangka penyerangan usai serangkaian pemeriksaan.

Dari 5 siswa tersangka penyerangan ini, 3 anak berinisial ADC, DDP dan VSR karena membawa senjata tajam dan alat pemukul. Sisanya yakni F dan KD menjadi pelaku pengerusakan.

“Berawal dari cerita tersebut, pihak Reskrim Polresta Cilacap mencari berita yang beredar
dan kita temukan salah satu video. Kita identifikasi dan berhasil menangkap salah satu anak yang wajahya mirip. Lalu kita interogasi dan hasilnya kemudian berkembang,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Dari melihat video ini, petugas mendapati ada 4 anak yang membawa senjata. Yakni celurit, stick golf dan juga petasan. Juga ada sejumlah anak yang melemparkan batu ke arah SMK Komputama Jeruklegi.

Dia mengatakan, penyerangan ke SMK Komputama Jerulegi oleh siswa SMK S Cilacap terjadi pada 16 Januari 2023. Aksi penyerangan ini viral setelah ada beberapa video yang beredar luas melalui media sosial.

“Aksi pada 16 Januari 2023 ini lalu viral. Anak-anak ini kemarin melakukan penyerangan dan perusakan,” katanya.

Dia memastikan, petugas akan meneruskan kasus tersebut. Karena ada salah satu anak yang ternyata residivis atas kasus serupa. 3 orang anak terjerat UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dan 2 anak lagi terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Kasusnya kita teruskan. Dari 5 anak ini ada residivis,” tegasnya. (*)