SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), secara resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BUMD Cilacap. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Tersangka tersebut adalah Direktur PT RSA, berinisial ANH dan meringkuk di tahanan di Semarang. ANH menduduki jabatan direktur antara 2018 hingga Mei 2024. Satu tersangka kasus korupsi BUMD Cilacap lainnya IZ, mantan pejabat di lingkungan Setda Cilacap.
Kejati Jateng melalui akun instagram membeberkan awal dari penetapan tersangka korupsi di BUMD Cilacap. Semua bermula dari pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap yakni PT CSA. Pembelian lahan terjadi antara 2023 dan 2024 milik PT RSA dan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan tersebut terbagi dalam 3 bidang dan semuanya berada di Carui Kecamatan Cipari. Bidang pertama seluas 3 hektar senilai Rp 103,5 M. Lalu ada 1 bidang lahan lagi di dekat tempat pertama seluas 1,07 ha senilai Rp 31,6 M. Terakhir, PT CSA membayar Rp 101,9 M untuk membeli lahan seluas 3,09 ha.
“Bahwa pembelian Tanah/Lahan Carui SHGU No. 35, 37 dan 38 tersebut telah dibayar lunas oleh PT. CSA kepada PT. RSA sebesar Rp237.094.000.000. Akan tetapi sampai sekarang tanah tidak didapat,” ujar Kejati Jateng di unggahan tersebut.
Akibat tindakan 2 tersangka korupsi di BUMD Cilacap ini, Kejati Jateng menduga ada kerugiaan negara senilai Rp 237 M.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono mengatakan, Tim Penyidik sebelumnya sudah mendatangi dan menggeledah 6 tempat di 3 kota berbeda. Petugas mendatangi sejumlah kantor di Kota Semarang, Surakarta, dan Jakarta. Mereka menyita sejumlah dokumen dan berkas terkait penangganan kasus tersebut. Termasuk dokumen milik PT RSA.
Lalu penyidik juga sempat mendatangi kantor di Cilacap untuk kepentingan serupa. Terkakhir, penyidik menyita 3 bidang lahan yang ada di Kecamatan Cipari. (*)






