JAKARTA – BercahayaNews Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak, dan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Pemutihan pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang tertunggak, namun tidak dibebankan denda keterlambatan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, program ini bukan hanya bentuk stimulus ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan. “Kami ingin mendorong masyarakat agar kembali taat pajak. Program ini hanya berlangsung selama dua setengah bulan, jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mengurus pembayaran pajak secara langsung melalui kantor Samsat induk, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, layanan Samsat Keliling, serta Samsat Drive Thru. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau situs resmi Bapenda DKI.
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Apabila proses pembayaran diwakilkan, harus disertai surat kuasa resmi.
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak sedang dalam proses hukum atau status blokir. Pemprov DKI berharap masyarakat tidak menunda-nunda, mengingat antusiasme peserta pemutihan biasanya cukup tinggi, terutama menjelang akhir periode.
Pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap pendapatan daerah sekaligus menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat dan adil di Jakarta. Bapenda juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak tepat waktu adalah bagian dari kontribusi warga untuk pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk perbaikan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi warga yang ingin tahu lebih lanjut mengenai program ini, informasi lengkap tersedia melalui laman resmi Bapenda DKI Jakarta atau dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Program ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda, sekaligus mendukung Jakarta yang lebih tertib dan maju.(*)






