Jurist Tan Diperiksa Kejagung, Diduga Ubah Kajian Teknis Laptop Rp9,9 Triliun
JAKARTA – Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (17/6/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pemanggilan ini dijadwalkan ulang setelah Jurist sebelumnya absen dan meminta penundaan melalui kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan, keterlibatannya dalam penyusunan kajian teknis proyek tersebut sedang didalami oleh penyidik.
Kajian awal diketahui merekomendasikan sistem operasi Windows, namun telah diubah menjadi ChromeOS. Perubahan ini dinilai tidak sesuai dengan hasil uji coba di lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian ChromeOS di wilayah tanpa akses internet stabil.
Sebelumnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief—dua stafsus lainnya—telah diperiksa terlebih dahulu. Dari kediaman mereka, beberapa perangkat elektronik juga telah disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti.
Meski kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, belum ada tersangka yang ditetapkan. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Kejaksaan.
Dukungan publik terus disuarakan agar kasus ini ditangani secara transparan, mengingat besarnya dana pendidikan yang telah dialokasikan.(*)






