Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan domisili sebagai dasar utama dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap menerapkan sistem seleksi berdasarkan empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kepala Dinas, Luhur Satrio Muchsin, menyampaikan proporsi jalur tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Melalui jalur domisili, Dinas menetapkan kuota minimal 70% untuk SD dan 40% untuk SMP agar siswa bisa bersekolah dekat tempat tinggal. Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses pendidikan dan mengurangi beban transportasi.
Selain jalur domisili spmb, Dinas juga mengalokasikan jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu, jalur prestasi untuk siswa berprestasi, dan jalur mutasi bagi siswa yang mengalami perpindahan domisili antarwilayah.
Dalam kegiatan penandatanganan komitmen bersama, Rio menekankan pentingnya menjalankan proses penerimaan secara objektif dan transparan. Ia memastikan bahwa jalur domisili menjadi acuan utama agar tidak terjadi diskriminasi dalam seleksi.
Rio mengingatkan seluruh sekolah penerima BOS agar tidak memungut biaya pendaftaran atau daftar ulang. Ia juga memastikan bahwa pedoman teknis pelaksanaan SPMB berbasis domisili sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati.
Sri Wahyuni Puji Astuti dari BPMP Jawa Tengah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan berbasis domisili. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjamin pemerataan akses pendidikan.
Sri Wahyuni mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan aplikasi digital yang terintegrasi dengan data domisili. Ia juga meminta setiap daerah menyusun petunjuk teknis sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Seluruh Kepala Korwil Pendidikan dan perwakilan Forkompinda menandatangani komitmen pelaksanaan SPMB berbasis domisili. Melalui kebijakan ini, Pemkab Cilacap berharap dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan merata. (*)






