PEMALANG – Kunjungan BP Taskin ke Desa Pedagung, Pemalang, menguak fakta baru tentang korban rudapaksa di wilayah tersebut. Ternyata, pelaku dan korban menempati tanah milik pemerintah. Hal ini terungkap saat BP Taskin turun lapangan pada 2 Juli 2025.
Korban rudapaksa di Pemalang, tinggal bersama warga lainnya dalam satu dusun di Desa Pedagung. Mereka menempati tanah milik pemerintah. Di sana ada 36 rumah dan 200 jiwa yang hidup dalam keterbatasan. Seperti jalan rusak, jauh dari sekolah dan akses layanan dasar yang nyaris tidak ada.
Akun Instagram BP Taskin menyebutkan, kondisi korban rudapaksa di Pemalang sangat memprihatikan. Demikian juga dengan tetangga korban yang sama-sama tinggal di dusun tersebut. Mereka selama 14 tahun tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah karena tinggal di tanah pemerintah.
“Bukan hanya soal kekerasan seksual, tapi juga kemiskinan ekstrem yang selama ini tersembunyi dari data negara,” ujar BP Taskin.
“Puluhan warga, termasuk keluarga korban rudapaksa di (Pemalang), menempati tanah milik pemerintah daerah. Karena itu, mereka kesulitan masuk ke sistem data penerima bantuan. Selama 14 tahun, tak tersentuh bantuan pemerintah,” katanya lagi.
Karena itulah, BP Taskin turun ke Pemalang, menemui korban rudapaksa dan juga berbincang dengan warga lainnya. Selain itu, badan ini membuka koordinasi agar bisa menurunkan bantuan ke warga setempat yang selama ini belum pernah mendapatkannya.
“Pengentasan kemiskinan tak boleh lagi bersifat parsial,” tegas BP Taskin.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang ibu dan anaknya. Pelaku berinisial C (45) sudah mendekam di penjara sejak beberapa waktu lalu dan berstatus sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Aksi bejat tersangka memaksa korban dan anaknya mengungsi di kandang ayam karena merasa takut. Kini korban kedua korban sudah berada di rumah sosial. (*)






