PASURUAN — Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Fatwa ini lahir melalui bahtsul masail di Forum Satu Muharram (FSM) bersama para kiai dan ulama setempat.
Sound horeg, merupakan pengeras suara berdaya besar dalam acara acara hiburan masyarakat. Belakangan kerap muncul konvoy sound horeg menggunakan kendaraan bak terbuka. Suara keras ini kerap merusak rumah warga. Penggunaan sound horeg ini marak di daerah Jawa Timur dan sebagian Jawa Tengah.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menyatakan fatwa sound horeg haram lahir melalui kajian mendalam. Peserta bahtsul masail tidak hanya dari aspek kebisingan. Namun juga mempertimbangkan sisi moral dan dampaknya terhadap ketertiban sosial.
“Sound horeg tak hanya soal volume suara, tapi sudah melekat dengan budaya negatif seperti perilaku menyimpang yang kerap mernyetainya. Dan ini tidak mencerminkan nilai-nilai syariat,” ujar Kiai Muhibbul.
Meskipun belum ada larangan resmi dari pemerintah, fatwa sound horeg haram ini tetap sah secara agama. Karena fatwa ini salah satu bentuk ijtihad para ulama. Ia menekankan bahwa hukum syariat yang dihasilkan melalui musyawarah keagamaan dapat menjadi pedoman langsung bagi umat.
“Fatwa ini berlaku sebagai bentuk tanggung jawab moral kami terhadap masyarakat. Sound horeg tidak membawa manfaat dan bahkan cenderung merusak ketenangan serta norma sosial yang berlaku,” tambahnya.
KH Muhammad Ajir Ubaidillah juga turut mendukung fatwa sound horeg haram. Dia menyebut, penggunaan sound horeg di masyarakat sudah masuk kategori mengganggu. Selain itu juga sudah melenceng dari adab Islam dalam bermusik maupun bermasyarakat.
“Saya merasa perlu ikut menyuarakan ini karena fenomena sound horeg makin tidak terkendali dan berdampak negatif, terutama bagi generasi muda,” ujarnya. (*)






