JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya praktik curang dalam distribusi beras premium yang melibatkan beras oplosan hingga pengemasan ulang beras curah menjadi beras premium tanpa pemrosesan layak. Praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara serta mengacaukan program stabilisasi harga pangan nasional.
Mentan menjelaskan, anomali harga menjadi titik awal pengusutan kasus ini. Selama dua bulan terakhir, harga gabah di tingkat petani tercatat menurun. Namun harga beras di pasaran justru mengalami lonjakan. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pertanian, produksi beras nasional mengalami peningkatan.
“Dari sini kami mulai curiga dan turun ke lapangan. Kami uji 268 sampel beras dari berbagai lumbung, dan hasilnya 212 di antaranya tidak sesuai standar,” ungkap Amran.
Pengujian melibatkan di 13 laboratorium resmi. Hasilnya, sebagian besar beras tersebut merupakan beras curah atau subsidi. Lalu ada pengemasan ulang dengan label beras premiun.
Dalam praktiknya, beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau, justru dibongkar ulang. Lalu ada praktik menjual kembali beras ini dengan selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram.
Mentan menyebut, praktik ini lebih parah dari peredaran beras oplosan. Karena pada dasarnya, pelaku menjual beras SPHP dengan harga beras premium.
“Ini bukan sekadar beras oplosan, tapi lebih parah. Tidak ada proses pencampuran, semua beras biasa dikemas ulang menjadi beras premium. Ini tidak beradab,” tegas Amran.
Praktik ini sangat merugikan konsumen dan harga beras melambung di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan pangan. Pemerintah kini tengah menyelidiki ratusan merek beras dan sejumlah perusahaan besar, termasuk Wilmar Group, Japfa Group, Food Station, dan BPR.
Mentan memastikan ada langkah hukum sejak laporan masuk pada 10 Juli lalu. Penindakan melibatkan Satgas Pangan, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Seluruh proses hukum sedang berjalan. Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut hak rakyat,” tandas Amran. (*)






