LAMONGAN – Warga Lamongan dan Jawa Timur harus lebih hati-hati saat membeli beras di pusat perbelanjaan. Ini setelah Satgas Pangan mendapati ada beras oplosan dengan label beras premium, ternyata sudah masuk mall.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Lamongan menemukan tiga merek beras beras oplosan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan masuk ke dua mall atau toko ritel modern. Temuan ini merespons rilis dari Kementerian Pertanian yang mengindikasikan beredarnya beras tidak murni di pasaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Anang Taufik menjelaskan, ketiga merek tersebut termasuk dalam daftar indikasi beras oplosan dari Kementerian Pertanian. Merek-merek tersebut sudah masuk ke dua mall di wilayah kota Lamongan.
“Dari hasil sidak di dua ritel itu, kami temukan tiga merek yang kita beras oplosan masuk mall. Untuk sementara diminta agar tidak dijual, cukup disimpan dulu agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Anang.
Langkah tersebut dia ambil sebagai tindakan preventif. Satgas Pangan menilai langkah ini bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi beras.
“Pemerintah Daerah tidak melakukan pelarangan penjualan secara permanen, melainkan menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat,” imbuhnya.
Anang juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Hingga konsumen yang masuk dan membeli beras oplosan di mall, tidak mengalami kerugian. .
Satgas Pangan Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Selain itu, petugas juga ingin memastikan beras yang masuk pasar, dan mall benar-benar aman dan layak konsumsi.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan sidak berkala oleh Satgas guna memastikan distribusi beras dan komoditas strategis lainnya tetap aman dan sesuai standar,” tutup Anang.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik curang dalam distribusi beras premium yang melibatkan beras oplosan. Modusnya adalah pengemasan ulang beras curah menjadi beras premium tanpa pemrosesan layak. Praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara serta mengacaukan program stabilisasi harga pangan nasional. (*)






