JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas Selasa (22/7/2025) malam. Dalam rapat tersebut, Menkeu menyampaikan laporan terkait sejumlah agenda strategis keuangan negara dan menerima lima arahan langsung dari Presiden.
“Hari ini kami melaporkan kepada Bapak Presiden pembahasan di DPR mengenai beberapa agenda penting yang menyangkut APBN,” ujar Menkeu Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat.
Agenda pertama adalah pembahasan RUU pelaporan dan pelaksanaan APBN 2024 bersama Badan Anggaran DPR RI. Menkeu Sri Mulyani menargetkan agar laporan keuangan pemerintah pusat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Selanjutnya, ia melaporkan perkembangan pembahasan APBN 2025. Dalam laporan semester yang telah dia sampaikan ke DPR, outlook defisit APBN bisa mencapai 2,78 persen dari PDB. Hal itu terpengaruh oleh faktor penerimaan dan belanja negara.
Menkeu juga memaparkan progress penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026. Beberapa program prioritas akan masuk ke RAPBN 2026. Seperti makanan bergizi gratis, sekolah rakyat, koperasi desa/kelurahan merah putih dan cek kesehatan gratis. Demikian juga dengan pembangunan infrastruktur ketahanan pangan.
“Jadi nanti stay tune untuk 15 Agustus, berdasarkan arahan-arahan yang tadi telah Bapak Presiden sampaikan kepada kami,” ujar Sri Mulyani terkait rencana penyampaian Nota Keuangan di Sidang Tahunan MPR RI.
Presiden Prabowo lalu memberikan arahan kepada Menkeu Sri Mulyani. Salah satunya pengelolaan anggaran belanja dan defisit negara agar tetap fokus pada program prioritas. Dia meminta agar defisit tetap terjaga dalam batas wajar untuk menjaga kepercayaan pasar.
Berikutnya, Presiden meminta agar Menkeu Sri Mulyani mampu menjaga peran APBN sebagai instrumen counter-cyclical bagi perekonomian.
Terakhir, Prabowo menekankan pentingnya deregulasi sebagai strategi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional tanpa hanya bergantung pada APBN. Pemerintah akan fokus pada penyederhanaan regulasi guna mendorong iklim investasi, perdagangan, dan dunia usaha yang sehat, sembari tetap menjaga tata kelola keuangan negara yang akuntabel. (*)






