Bisnis  

Tren Komoditas Ekspor Agustus 2025: Harga CPO Naik, Biji Kakao Melemah

Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebesar USD 910,91/MT untuk perhitungan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum BPDP-KS selama Agustus 2025. Kenaikan nilai ini sebesar USD 33,02 atau 3,76 persen melampaui HR CPO Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT. Sementara itu, banyak pihak menyoroti kondisi saat biji kakao melemah karena mengalami penurunan signifikan.

Menteri Perdagangan menetapkan HR tersebut melalui Kepmendag Nomor 1694 Tahun 2025, berlaku sejak 1 hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah menerapkan BK CPO sebesar USD 74/MT dan menetapkan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR, yakni USD 91,0912/MT. Di tengah kenaikan harga CPO, biji kakao melemah akibat suplai global yang melampaui permintaan pasar.

Tommy Andana selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan rata-rata harga dari bursa CPO Indonesia (USD 857,24/MT), Malaysia (USD 964,59/MT), dan pelabuhan Rotterdam (USD 1.179,79/MT). Karena selisih antar harga lebih dari USD 40, pemerintah memilih dua harga terdekat dari median sebagai acuan. Saat pemerintah menetapkan harga ini, biji kakao melemah karena permintaan global tetap rendah.

HR CPO Final Diambil dari Bursa Indonesia dan Malaysia

Pemerintah akhirnya mengambil harga dari bursa Indonesia dan Malaysia untuk menetapkan HR CPO final sebesar USD 910,91/MT. Sementara itu, pemerintah menetapkan BK minyak goreng RBD Palm Olein dalam kemasan ≤ 25 kg sebesar USD 0/MT melalui Kepmendag Nomor 1695 Tahun 2025. Di sisi lain, biji kakao melemah sebagai komoditas pertanian yang paling terdampak penurunan harga.

Harga Biji Kakao Turun Drastis pada Agustus 2025

Pemerintah menetapkan HR biji kakao Agustus 2025 sebesar USD 8.234,70/MT, turun USD 1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya. Penurunan ini turut mendorong HPE biji kakao menjadi USD 7.804/MT, turun USD 1.169 atau 13,03 persen dibanding Juli 2025. Biji kakao melemah karena negara produsen seperti Pantai Gading dan Nigeria membanjiri pasar dengan pasokan berlebih.

Tommy mengungkapkan bahwa peningkatan pasokan dari negara produsen utama menyebabkan HR dan HPE biji kakao jatuh secara signifikan. Namun, pasar global tidak menaikkan permintaan secara seimbang. Akibatnya, biji kakao melemah dan menyebabkan tekanan bagi eksportir nasional.

Meski biji kakao melemah, pemerintah tetap menetapkan BK biji kakao sebesar 15 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024. Di sisi lain, pemerintah mempertahankan HPE produk kulit pada angka sebelumnya, dan menurunkan HPE untuk kayu jenis keping atau pecahan. Semua ketetapan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1693 Tahun 2025 sebagai langkah menyelaraskan ekspor produk pertanian dan kehutanan dengan kondisi pasar, sementara tren biji kakao melemah masih berlanjut hingga akhir bulan. (*)