BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor. Ini menyusul meningkatnya potensi banjir Bekasi, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang mengancam wilayah tersebut hingga akhir Agustus 2025.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mengumumkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor, mulai 25 Juli sampai 31 Agustus 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 400.9.10/Kep.448-BPBD/VII/2025.
BPBD meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko banjir Bekasi, terutama karena kemarau tahun ini bersifat basah dan mundur dari siklus normal. Petugas juga mengimbau warga segera melapor jika terjadi keadaan darurat.
Melalui akun instagram, BPBD Bekasi menghimbau warga untuk siaga mengantisipasi bencana banjir. Termasuk adanya potensi tanah longsor.
“Kami tetapkan status ini sebagai langkah antisipatif menghadapi bencana hidrometeorologi, termasuk banjir Bekasi yang masih mungkin terjadi,” tegas BPBD melalui akun resminya.
Keputusan yang memastikan Kota Bekasi siaga tersebut, hampir bersamaan dengan datangnya banjir di sejumlah wilayah. Banjir melanda sejumlah lokasi, termasuk 6 komplek perumahan di wilayah tersebut.
Seperti perumahan TNI AL Jati Kramat, Jatibening Permai dan Perumahan Dosen IKIP. Demikian juga dengan kompleks PAM Jaya, Perumahan Bumi Nasio Indah dan Jatibening Baru.
Banjir ini terjadi setelah Kota Bekas diguyur hujan deras sejak Senin (4/8/2025) pagi hingga sore. Ketinggian air di sejumlah tempat mencapai 1 meter.
Bencana serupa sempat melanda Bekasi dan sejumlah kota besar lainnya di Jawa Barat, awal tahun ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi langsung melakukan gebrakan dan salah satunya membongkar bangunan di daerah Puncak, Bogor.
Dedi menyebut, ada sejumlah perubahan peruntukan di daerah Puncak yang mengakibatkan wilayah serapan air berkurang. (*)






