JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan revisi aturan rekening nganggur atau rekening dormant guna memperjelas hak dan kewajiban nasabah serta perbankan. Revisi ini muncul sebagai respons atas meningkatnya potensi penyalahgunaan rekening pasif dalam kejahatan digital. Termasuk keterlibatan dalam judi online dan pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, OJK tengah mengkaji ulang seluruh kebijakan terkait rekening dormant. Tujuannya agar regulasinya lebih adaptif dan adil bagi semua pihak.
“OJK akan memperjelas aturan rekening nganggur agar posisi hukum bank dan nasabah tidak tumpang tindih,” kata Dian.
Langkah OJK ini menyusul tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat membekukan sejumlah rekening dormant. Kebijakan PPATK ini karena ada dugaan rekening nganggur tersebut terindikasi untuk menampung dana hasil kejahatan. Meski begitu, pemilik rekening tersebut tetap bisa mengaktifkan kembali sesuai dengan prosedur.
Melalui revisi aturan rekening nganggur, OJK ingin memperkuat sistem pengawasan perbankan serta memastikan rekening pasif tidak menjadi celah kriminal.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening nanggur oleh PPATK membuat polemik di masyarakat. Bahkan ada warga yang tidak bisa mengambil uang untuk biaya operasi. Keluhan ini sontak menjadi viral di media sosial.
Fenomena ini membuat PBNU ikut bersuara. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran jutaan rekening dormant atau nganggur. Ia menilai langkah itu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
“Pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ujar Choirul. (*)






