JAKARTA – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan 377 pertanyaan kepada Roy Suryo dan dua tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa berlangsung sekitar sembilan jam pada Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik memberi 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon, dan 86 pertanyaan kepada dr. Tifa. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemberian waktu ibadah dan istirahat bagi para tersangka.
Budi memastikan bahwa penyidik menerapkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan transparansi selama proses pemeriksaan. Penyidik kemudian mempersilakan ketiganya pulang karena belum melakukan penahanan.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” ucap Budi.
memeriksa seluruh saksi
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik tidak menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Penyidik akan memeriksa seluruh saksi serta ahli tersebut sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama berisi lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal terkait manipulasi dokumen digital dalam Undang-Undang ITE.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penyidik menilai Roy Suryo cs menyebarkan tuduhan palsu. Penilaian itu muncul setelah penyidik memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan 723 barang bukti. Ia menegaskan bahwa para tersangka mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. (*)






