CILACAP – Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menyampaikan keluhannya akun instagram pribadinya terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan anggota DPRD Cilacap. Ammy menyoroti keberadaan anggota DPRD Cilacap yang sudah ditahan. Namun hingga kini belum mendapatkan tindakan tegas dari partai politik maupun pimpinan DPRD setempat.
Dalam unggahannya, Ammy mengaku menerima banyak aduan dan permohonan dukungan hukum dari korban kekerasan dan pelecehan. Ia menyatakan perjuangan advokasi tidak mudah. Bahkan bagi dia yang memiliki jabatan serta pemahaman hukum. Ammy menegaskan kondisi tersebut akan semakin berat bagi masyarakat awam.
Ammy menyebut integritas aparat penegak hukum dan pimpinan lembaga menjadi faktor penentu dalam penanganan kasus. Ia menyoroti adanya anggota DPRD Cilacap ditahan yang telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah masuk bui sebagai tahanan. Namun belum ada langkah pemberhentian oleh partai politik tempatnya berasal.
“Dia yang sudah jelas terbukti melakukan tindak pidana dan sekarang sudah dieksekusi sebagai terpidana penjara saja belum diberhentikan oleh parpolnya, oleh pimpinan fraksinya. Dan belum juga ada tindak lanjut penjatuhan sanksi oleh pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap,” tulis Ammy di akun Instagram @aafsurya.
Ammy menjelaskan peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme pemberhentian anggota DPRD. Ia merujuk Undang-Undang MD3 yang mewajibkan pemberhentian anggota DPRD yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut. Atau tidak menghadiri rapat paripurna enam kali berturut-turut.
Tuntut Pemecatan Anggota DPRD Cilacap
Menurut Ammy, pembiaran terhadap anggota DPRD Cilacap yang sudah resmi ditahan, tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan. Tetapi juga menimbulkan persoalan administratif dan keuangan daerah. Karena setelah masuk bui, anggota DPRD tersebut tetap menerima gaji dan hak keuangan lainnya.
“Apakah rakyat rela jika anggota DPRD yang telah jadi terpidana tetap mendapat gaji dan hak keuangan lainnya?” tulisnya.
Ammy juga menyinggung Kode Etik DPRD yang mewajibkan setiap anggota menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Perbuatan anggota DPRD yang tersangkut perkara pidana telah merusak marwah lembaga perwakilan rakyat.
Di akhir pernyataannya, Ammy secara tegas mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap segera memberhentikan anggota DPRD yang bersangkutan.
“Saya mendesak pimpinan DPRD Cilacap segera memberhentikan Anggota DPRD tsb,” tegasnya.
Di unggahan ini, Ammy melampirkan foto perintah eksekusi dari Pengadilan Tinggi Semarang untuk menahan terpidana atas nama Edi Purwanto. Di slide ke dua, Ammy melampirkan foto berisi berita acara pelaksanaan eksesusi oleh Jaksa di Kejaksaan Cialcap.
Edi sekarang berada di LP Kelas II B Cilacap untuk menjalani hukuman selama 5 bulan sesuai vonsi hakim Pengadilan Tinggi Semarang. (*)






