Bisnis  

Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Tarif Dagang Baru. Bea Masuk Nol Persen

Presiden Prabowo dan Donald Trump bersiap membubuhkan tanda tangan atas kesepakatan tarif dagang baru bagi kedua negara. Dengan kesepakatan tarif dagang baru ini, tarif bea impor dan ekspor menjadi nol persen. (doc/setneg)

JAKARTA – Prabowo Subianto dan Donald Trump mencapai kesepakatan tarif dagang baru yang membebaskan bea masuk bagi produk Indonesia ke Amerika Serikat. Kedua kepala negara menandatangani dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah menargetkan kesepakatan tarif dagang baru ini dapat mempercepat pertumbuhan perdagangan bilateral. Khususnya di sektor komoditas unggulan dan teknologi tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, kesepakatan tersebut mencakup sedikitnya 1.819 produk asal Indonesia. Dan seluruh produk tersebut, kini masuk ke Amerika Serikat dengan tarif 0 persen.

“Kesepakatan tarif dagang baru ini membuka akses yang lebih luas bagi produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat tanpa beban bea masuk,” ujar Airlangga di kanal youtube sekretariat presiden

Ia menegaskan kebijakan tersebut mencakup sektor pertanian dan industri.

“Baik sektor pertanian maupun industri. Mulai dari minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga semikonduktor dan bagian pesawat terbang, kini tarif 0 persen,” katanya.

Selain komoditas utama, Amerika Serikat memberikan skema khusus berupa Tariff Rate Quota (TRQ) untuk sektor tekstil dan pakaian jadi. Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena sektor tersebut menyerap jutaan tenaga kerja.

“Langkah ini memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil. Jika dihitung bersama keluarga mereka, dampaknya bisa menjangkau sekitar 20 juta warga Indonesia,” ucap Airlangga.

Sebaliknya, Indonesia membuka akses tarif nol persen bagi sejumlah produk unggulan Amerika Serikat. Seperti gandum dan kacang kedelai.

Airlangga menekankan pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga pangan di dalam negeri.

“Masyarakat Indonesia tidak lagi terbebani biaya tambahan untuk bahan baku impor dari Amerika Serikat. Ini memastikan harga produk turunan kedelai dan gandum tetap terjangkau di pasar domestik,” pungkasnya. (*)