JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,7 M kepada tiga pelaku penggoreng saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Aksi goreng saham ini mereka lakukan dari 2016 hingga 2022. OJK memastikan para pelaku melakukan manipulasi harga saham dengan skema terstruktur.
Tiga pihak yang menerima sanksi terdiri atas PT Dana Mitra Kencana serta dua orang berinisial MLN dan UPT. OJK menyatakan korporasi dan individu tersebut bekerja sama dalam mengatur pergerakan harga saham IMPC alias menjadi pelaku penggoreng saham.
Pj Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pelaku menggunakan puluhan rekening efek atas nama nominee. Seluruh rekening ini mereka pakai untuk mengendalikan transaksi.
“Kedua kelompok, korporasi dan individu, menggunakan puluhan nominee. Investor-investor tersebut sejak awal memang digunakan untuk melakukan manipulasi harga dalam transaksi saham IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2/2026).
Hasan menyebut PT Dana Mitra Kencana mengendalikan 17 rekening efek untuk mendorong pergerakan harga. Sementara MLN dan UPT menggunakan 12 rekening efek guna menjalankan aksi serupa.
Dalam pemeriksaan, OJK menemukan para pelaku menjalankan modus “patungan saham”. Dalam skema itu, MLN dan UPT menyediakan dana untuk membeli saham. Lalu mengatur penjualan kembali saham tersebut melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.
Setelah transaksi selesai, para penggoreng saham menarik hasil penjualan dan mengembalikannya kepada pihak pengendali melalui jaringan rekening nominee.
“Modusnya melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Pihak pengendali, menyediakan dana untuk transaksi beli. Lalu menerima kembali hasil penjualan saham dari rekening-rekening efek yang mereka kendalikan,” kata Hasan.
OJK menyimpulkan para pelaku melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total denda bagi seluruh pelaku mencapai Rp5,7 miliar. (*)






