Bisnis  

OJK Denda Influencer Goreng Saham Rp5,35 Miliar, Tiga Pihak IMPC Ikut Disanksi

ilustrasi ai

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer yang jadi pelaku goreng saham. Demikian juga dengan tiga pihak lain yang melakukan manipulasi harga pada perdagangan saham di lantai bursa.

Denda tersebut OJK jatuhkan kepada Belvin Tannadi atau BVN senilai Rp5,35 Miliar. Influencer ini melakukan pelanggaran berupa manipulasi harga dan dia sebarkan di medsos. Ini dia lakukan antara 2021–2022.

Siaran pers dari OJK memastikan, BVN terbukti ikut goreng samah milik PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021. Ini dia lakukan kembali pada 8 November–29 Desember 2021.

Selain itu, BVN juga jadi influencer yang goreng saham milik PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Terakhir dia juga menggoreng saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

“OJK menemukan BVN melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek. Sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya,” tulis OJK di siaran pers tersebut.

Tindakan influencer yang goreng saham tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, serta proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Pada saat yang sama, BVN melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,7 M kepada tiga pelaku penggoreng saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Aksi goreng saham ini mereka lakukan dari 2016 hingga 2022. OJK memastikan para pelaku melakukan manipulasi harga saham dengan skema terstruktur. (*)