CILACAP – Alun-alun Cilacap menjadi salah satu pusat keramaian dan kerumunan di kota Cilacap. Terutama setelah adanya libur Hari Raya Idulfitri 1442.
Mencegah adanya penularan Covid-19, Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap mengintensifkan operasi yustisi.
Peningkatan operasi yustisi ini juga seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 31 Mei 2021.
“Akhir-akhir ini terjadi peningkatan sehingga perlu dilaksanakan tindakan penertiban, maupun pencegahan agar tidak berlanjut, namun tetap mempertimbangkan ekonomi agar tetap berjalan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno.
Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait melakukan kegiatan untuk mengurangi kerumunan di sekitar alun-alun dan pertokoan.
Yuliaman menyatakan Langkah-langkah yang dilakukan dengan melakukan operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan, lalu pada pukul 21.00 WIB melakukan penertiban pedagang secara persuasive agar bubar. Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB dilakukan penyemprotan disinfektan di alun-alun Cilacap.
“Kami tindak yang tidak pakai masker, dan mereka akan ditipiring karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit, lalu dilakukan penyemprotan disinfektan menggunakan kendaraan damkar,” katanya.
Tidak hanya itu, Satgas juga melakukan swab antigen kepada pengunjung dan juga pedagang di alun-alun. Ada sekitar 17 orang pedagang di tes, dan hasilnya negatif
Operasi yustisi dan penyemprotan ini juga akan dilakukan di wilayah kecamatan-kecamatan lainnya, terutama di Kawasan keramaian, sebagai upaya menekan angka penularan covid-19 di Cilacap.
Pihaknya juga mengharapkan kepada masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjauhi kerumunan.
“Kami berharap masyarakat memaklumi hal ini, karena ini PPKM untuk memutus penyebaran penularan Covid-19,” katanya.(*)