CILACAP – Aturan tentang pembatasan jam operasional dunia usaha dan lainnya dalam PPKM mikro, akan lebih mengikat karena berbentuk Instruksi Bupati (Inbup). Beda halnya jika regulasi ini dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang hanya bersifat himbauan.
“Nantinya dalam bentuk inbup,” ujar Camat Majenang, Iskandar Zulkarnain, usai rapat bersama seluruh kades, forkompincam dan Pembina Wilayah (Binwil), Rabu (30/6/2021).
Dia mengatakan, inbup ini berlandaskan pada aturan diatasnya berupa Instruksi Gubernur dan regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur PPKM mikro.
Dikatakannya, inbup ini sekarang masih dalam bentuk rancangan. Diharapkan nantinya bisa segera diterbitkan. Dengan demikian, seluruh aturan yang ada didalamnya bisa segera diterapkan di tengah masyarakat.
Mulai dari pembatasan jam operasional tempat usaha, penutupan tempat wisata, pembatasan kegiatan masyarakat sampai dengan lockdwon RT yang masuk zona merah.
“Saya yakin isinya tidak akan terlalu jauh dari hasil kesepatan saat rapat Satgas bersama Forkompinda (Cilacap) kemarin,” kata dia.
Ditempat yang sama, Binwil Majenang Ditiasa Pradipta mengatakan, kehadiran Binwil sesuai dengan hasil kesepakatan rapat Satgas Kabupaten Cilacap bersama Forkompinda. Salah satunya mengamanatkan agar semua Binwil segera turun ke kecamatan dan memberikan arahan.
Menurutnya, binwil memastikan langkah yang diambil Satgas Kecamatan dan Desa sejalan dengan hasil rapat yang digelar pada Senin 928/6/2021).
“Kita turun dan langkah (Satgas) Kecamatan sudah baik dengan mengumpulkan kades dan forkompincam agar satu langkah bersama,” katanya.
Dia juga memastikan, wilayah ini sudah mempersiapkan tempat isolasi terpusat. Rencananya akan memanfatkan GOR Pramuka milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ada di sana.
“Ada tempat isolasi terpusat. Ini langkah bagus bersama,” tegasnya. (*)