Baliho Kampanye Ternyata Ada 2. APK dan APS

Petugas saat menertibkan baliho kampanye di Cilacap. Ternyata ada baliho seperti ini ada 2 yakni APK dan APS. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – Tidak semua baliho kampanye milik caleg dan partai diturunkan oleh petugas Bawaslu Cilacap, Panwas tingkat kecamatan bersama Satpol PP. Mereka hanya menurunkan baliho yang sudah ada unsur kampanye. Baliho seperti ini masuk kategori Alat Peraga Kampanye atau APK.

Tahun pemilu, selalu ada baliho kampanye dari caleg, capres maupun cawapres, parpol dan calon kepala daerah. Biasanya baliho seperti ini terpasang di lokasi strategis agar mudah terlihat. Dan baliho tersebut sering kali berukuran besar.

Dan setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU, caleg ini boleh melakukan sosialisasi menggunakan berbagai media. Salah satunya adalah baliho dan sejenisnya.

Namun dalam sosialisasi ini, baliho tidak boleh ada unsur ajakan. Baliho yang masuk kategori APS ini, katanya dia memang diperbolehkan sesuai dengan tahapan Pemilu 2024. Namun jika sudah ada unsur ajakan, maka baliho ini tidak lagi masuk kategori APS. Namun sudah masuk APK.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar memberikan penjelasan tentang perbedaan APS dan APK.

“APS ini hanya sosialisasi. Seperti memperkenalkan diri dengan foto di baliho,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Dia menambahkan, jika baliho sudah ada tanda contreng atau gambar paku, maka sudah masuk kategori APK. Karena tanda contreng atau gambar paku merupakan cara untuk memilih dalam pemilu. Kedua gambar ini sudah masuk unsur ajakan atau kampanye.

“Kalau sudah ada tanda contreng atau paku, sudah masuk APK,” kata dia. (*)