Bisnis  

Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium di Seluruh Indonesia

ilustrasi

JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan penyesuaian HET beras medium yang berlaku di seluruh zona wilayah Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras, lengkap dengan tanda tangan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, Bapanas tetap membedakan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan premium. Namun, hanya HET beras medium yang mengalami kenaikan dari pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

“Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” bunyi diktum keempat keputusan itu, Selasa (26/8/2025).

Bapanas menilai, HET beras medium lama tidak lagi sejalan dengan perkembangan biaya produksi maupun distribusi. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen, Bapanas melakukan evaluasi menyeluruh.

Penyesuaian harga ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 dan rapat antar kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.

Daftar HET Beras Premium

Berikut rincian HET beras medium dan premium per kilogram setelah penyesuaian:
1. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan
Medium: Rp13.500 (sebelumnya Rp12.500)
2. Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Babel
Medium: Rp14.000 (sebelumnya Rp13.100)
3. Bali dan NTB
Medium: Rp13.500 (sebelumnya Rp12.500)
4. NTT
Medium: Rp14.000 (sebelumnya Rp13.100)
5. Sulawesi
Medium: Rp13.500 (sebelumnya Rp12.500)
6. Kalimantan
Medium: Rp14.000 (sebelumnya Rp13.100)
7. Maluku
Medium: Rp15.500 (sebelumnya Rp13.500)
8. Papua
Medium: Rp15.500 (sebelumnya Rp13.500). (*)