Bawaslu Turunkan Bendera Parpol Melanggar

Petugas Bawaslu Cilacap usai turunkan bendera parpol yang terpasang di pucuk pohon tinggi, Kamis (25/1/2024). Petugas lalukan penertiban karena banyak baner dan baliho caleg yang melanggar. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – Petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilacap, terpaksa turunkan bendera parpol yang melanggar dan terpasang di pucuk pohon tinggi, Kamis (25/1/2024). Pohon ini masuk kategori pohon ayoman dan menjadi lokasi terlarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Masa kampanye Pemilu 2024 memberi kesempatan peserta untuk memasang APK. Mayoritas memasang baliho berbagai ukurang. Juga bendera parpol yang terpasang di berbagai tempat.

Namun ada regulasi yang mengatur penempatan bendera parpol dan juga baliho serta banner lainnya. Ada sejumlah lokasi terlarang seperti jembatan, pohon peneduh, dan berbagai fasilitas umum atau bangunan pemerintah.

Salah satu parpol memasang bendera di pucuk pohon peneduh hingga otomatis melanggar aturan. Bendera ini sangat mencolok karena menjulang tinggi. Sementara lokasi pohon ada di tepi jalan nasional. Karena memang melanggar, maka petugas akhirnya menurunka bendera parpol tersebut karena melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Majenang, Muttaqin mengatakan, penertiban ini menyasar sejumlah lokasi. Mulia dari titik tapal batas dengan kecamatan lain sampai dengan alun-alun Majenang.

“Kita tadi sudah mulai penertiban setelah ada perintah dari Bawaslu Kabupaten Cilacap,” katanya.

Dia mengatakan, petugas menyasar sejumlah tempat yang menjadi lokasi terlarang pemasangan APK selama masa kampanye. Seperti bendera parpol di pohon peneduh, baner atau baliho terpasang di tiang listrik maupun tiang telepon. Demikian juga dengan APK yang terpasang melintang di atas jalan.

Dari sebagian APK yang ditertibkan, sebagian dibiarkan di lokasi semula. Harapannya pemilik akan memasang kembali namun tidak di lokasi semula.

“Ada yang kita tinggal di lokasi dengan harapan akan dipasang kembali oleh peserta pemilu,” tegasnya. (*)