CILACAP – Warga yang belum vaksin booster masih tetap bisa dapat bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Namun mereka harus memberikan alasan kuat terkait belum vaksin booster. Salah satunya adalah karena faktor kesehatan.
Pembagian bansos ini, akan dilakukan serentak pada 29 November 2022. Dan banyak warga Cilacap yang menerima bansos dan belum vaksin booster.
Koordinator TKSK Kabupaten Cilacap, Tindar Aji mengatakan, pihaknya tetap memberikan keleluasaan untuk para penerima bansos.
“Ini bukan kewajiban. Tapi kita himbau agar penerima bansos ini bisa vaksin booster,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Dia menyebutkan, jika warga memang memiliki alasan yang kuat hingga membuat mereka belum bisa vaksin booster. Seperti memiliki penyakit tertentu atau komorbid. Atau karena masih dalam perawatan pasca operasi. Demikian juga karena alasan medis lainnya.
“Ya tentu karena ada alasan medis yang membuat mereka belum bisa vaksin booster,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan mengajak para penerima bansos untuk ikut vaksinasi dosis 3 itu. Caranya dengan membuat jadwal tertentu di tiap desa yang memudahkan warga. Atau membuka gerai saat penyaluran bantuan.
Namun cara ke 2 ini harus mempertimbangkan lokasi penyaluran di balai desa atau kantor pos. Jika lokasi ini ada tempat yang luas dan bisa menghindarkan kerumunan, maka bisa digarap bersama.
“Tapi kalau misalnya kantor desa kecil, vaksinasi booster ya sebelum penyaluran. Karena biasanya desa tidak ingin ada kerumunan,” terangnya.
Selain itu, TKSK dan pihak terkait tidak akan memberikan pinalty bagi warga yang memang belum vaksin booster. Mereka akan tetap menerima bansos dari pemerintah pusat.
“Tidak ada ancaman mereka akan kita keluarkan dari penerima bansos kalau belum vaksin booster,” tegasnya. (*)






