BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Rob. Catat Tanggalnya

Banjir rob saat genangi ruas jalan di Jakarta Utara. BMKG ingatkan kembali adanya potensi ancaman banjir rob pada akhir Juni hingga 2 Juli 2025. (doc/instagram)

JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan akan adanya ancaman banjir rob. Bencana ini akan terjadi dalam rentang waktu antara 22 Juni 2025 hingga 2 Juli 2025.

Banjir rob merupakan fenomena naiknya air laut hingga mencapai daratan. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah pesisir, kondisi ini sudah sangat akrab bagi mereka. Meski begitu, selalu ada ancaman tiap kali muncul ancaman banjir rob. Apalagi jika ada akumulasi penyebab banjir rob yang muncul bersamaan.

BMKG menyebut, ancaman banjir rob kali ini terjadi karena ada Fase Perigee, atau momen bulan sangat dekat dengan bumi. Fase ini akan terjadi pada 23 Juni 2025. Lalu ada fenomena bulan baru, yang jatuh pada 25 Juni 2025. Kedua faktor ini membawa pengaruh terhadap potensi banjir rob dan akan terjadi di seluruh pesisir pantai di Indonesia.

“Halo Sobat BMKG. Mari cek Informasi Potensi Banjir Pesisir (ROB) di Wilayah Pesisir Indonesia Periode 22 Juni 2025 – 02 Juli 2025,” tulis akun Instagram @bmkgcilacap, melansir unggahan dari @infobmkg dan @bmkgmaritim.

“Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir rob berpotensi terjadi di seluruh pesisir Indonesia,” tulis akun tersebut.

Untuk wilayah Jawa, seluruh kota di daerah pantura ada ancaman banjir rob pada periode 22 Juni hingga 2 Juli 2025. Tidak terkecuali wilayah Jakarta, Banten, Tangerang dan kota lain di Jawa Barat yang berada di daerah pantura.

Untuk Jawa Tengah, ancaman banjir rob berpotensi terjadi di Semarang, Demak, Pekalongan, Batang, Kendal dan Jepara. Demikian juga dengan wilayah Brebes, Tegal serta Pemalang. Demikian juga dengan kota pesisir utara di Jawa Timur.

Untuk pesisir selatan, banjir rob mengancam Cilacap, Kebumen dan Purworejo.

“Potensi banjir pesisir yang secara umum berdampak pada aktifitas masyarakat di pelabuhan dan pesisir. Seperti aktifitas bongkar muat pelabuhan, perkampungan warga, tambak garam dan perikanan darat,” tegas BMKG. (*)