Bupati Pati Akhirnya Kalah, PBB yang Sempat Naik Sampai 250 Persen Sekarang Batal

Bupati Pati, Sadewo saat mengikut Kirab Boyongan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pati. Bupati akhirnya putuskan, kebijakan PBB di Pati batal naik. (doc/instagram)

PATI – Bupati Pati, Sadewo akhirnya kalah oleh kekuatan dan desakan warga hingga kebijakan kenaikan PBB sampai 250 persen pun, pada akhirnya batal naik. Pembatalan tersebut dia sampaikan secara terbuka, Jumat (8/8/2025).

Bupati Pati naikan pajak secara drastis hingga 250 persen dan memicu reaksi publik. Kebijakan ini muncul melalui rapat intensifikasi pajak dan keluar pada 18 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menyetujui keputusan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Pati naikan pajak ini ada alasan kuat. Sadewo menyebut PBB di Kabupaten Pati belum pernah ada penyesuaian selama 14 tahun. Saat ini, pendapatan PBB Kabupaten Pati hanya mencapai Rp29 miliar, jauh di bawah Jepara (Rp75 miliar), Rembang (Rp50 miliar), dan Kudus (Rp50 miliar).

Sontak, kebijakan ini mendapat penolakan warga setempat. Hingga mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besar dan melakukan penolakan.

Mendapat penolakan warga, Bupati Pati justru menantang. Dia mempersilahkan warga untuk mendatangkan pendemo hingga ribuan orang. Dia bersikukuh kalau PBB di Kabupaten Pati tetap naik hingga 250 persen dan tidak ada rencana untuk batal.

Kondisi Pati ini, memantik perhatian pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memutuskan untuk meminta keterangan kepada bupati. Kementerian menerjunkan Inspektur Jenderal untuk menanyakan alasan dan landasan keputusan tersebut.

Desakan demi desakan ini, pada akhirnya membuat Bupati Pati kalah. Hingga keputusan penting muncul, yakni PBB di Kabupaten Pati batal naik.

“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dari kondisi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen saya batalkan,” jelas Bupati Pati Sudewo.

Karena batal naik, maka besaran PBB bagi warga Pati kembali seperti semula. Yakni seperti pada 2024 lalu. (*)