PATI — Bupati Pati naikan pajak secara drastis hingga 250 persen dan memicu reaksi publik. Kebijakan ini muncul melalui rapat intensifikasi pajak dan keluar pada 18 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menyetujui keputusan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Alasan Bupati Pati naikan pajak ini ada alasan kuat. Sadewo menyebut PBB di Kabupaten Pati belum pernah ada penyesuaian selama 14 tahun. Saat ini, pendapatan PBB Kabupaten Pati hanya mencapai Rp29 miliar, jauh di bawah Jepara (Rp75 miliar), Rembang (Rp50 miliar), dan Kudus (Rp50 miliar).
“PBB Kabupaten Pati hanya Rp29 miliar, padahal potensi kita jauh lebih besar dari Jepara, Rembang, dan Kudus. Oleh karena itu, Bupati Pati naikan pajak demi mengejar ketertinggalan,” tegas Sadewo.
Ia menegaskan bahwa Bupati Pati naikan pajak bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi mempercepat pembangunan daerah. Penerimaan dari kenaikan PBB akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan perbaikan RSUD RAA Soewondo. Selain itu juga untuk penguatan sektor pertanian serta perikanan.
“Mohon dukungan masyarakat. Ini untuk pembangunan, bukan untuk pribadi saya,” ucapnya.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, turut merespons dinamika masyarakat. Saat mengunjungi Posko Donasi Aksi 13 Agustus dalam rangka Kirab Boyongan Hari Jadi Pati, ia meminta masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Aspirasi boleh saja. Tapi jangan sampai muncul kata-kata seperti pembohong atau penipu karena bisa memicu bentrokan antarpendukung,” ujar Riyoso.
Riyoso juga mencatat bahwa hingga kini lebih dari 35 desa telah melunasi kewajiban PBB. Ia mengimbau masyarakat yang keberatan untuk menggunakan mekanisme keringanan yang telah disediakan.
“Kalau merasa berat, silakan ajukan permohonan keringanan. Ada prosedurnya,” pungkasnya. (*)






