News  

Calo TKI Tipu Korban Sampai Rp 5 Miliar

Wakapolres Cilacap, Kombes Suryo Wibowo jelaskan kasus penipuan TKI. Pelaku kumpulkan uang Rp 5 Miliar dari 125 korbannya. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Seorang calo TKI di Cilacap tipu korban sampai berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 5 miliar. Para korban tidak hanya 1 orang saja, namun sampai 125 orang dari berbagai wilayah di Cilacap dan sekitarnya.

Pelaku adalah T (52), warga Kelurahan Karangtalun, Cilacap. Perempuan ini menjanjikan akan memberangkatkan para TKI untuk bekerja di luar negeri.

Niat para calon TKI ini adalah mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Untuk bisa ke sana, tiap calon TKI harus menyerahkan sejumlah uang. Meskipun mereka harus mendapati kenyataan gagal berangkat ke luar negeri. Sebaliknya, calo TKI ini tipu korban habis-habisan.

Salah satu korban, BHS, warga Kabupaten Banyumas, harus menyerahkan Rp 125 juta kepada T. Demikian juga dengan korban lainnya yang berasal dari Cilacap, Banyumas dan lainnya.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, BHS pertama kali menemui T pada 10 Juli 2019. Kedatangan BHS ke Cilacap agar dia bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Dan untuk kepentingan itulah, korban harus menyerahkan uang Rp 125 juta.

“Pelunasan uang ini secara bertahap,” ujar Wakapolres.

Wakapolres melanjutkan T berjanji akan memberangkatkan korban ke Korea setelah pelunasan. Setelah 3 bulan, janji pelaku berubah lagi dan tujuan tempat kerja menjadi Australia.

“Sampai sekarang korban tidak berangkat ke Korea maupun Australia,” katanya.

Merasa tertipu, warga Kecamatan Wangon, Banyumas ini melapor ke Polres Cilacap. Petugas segera menindak lanjuti laporan korban. Dalam pengembangannya, petugas mendapati kalau calo TKI ini berhasil tipu korban sebanyak 125 orang.

“Penyelidikan lalu mengarah kepada T dan kita tangkap bersama sejumlah barang bukti,” kata dia.

Dia menambahkan, T berhasil mengumpulkan Rp 5 Miliar dari seluruh korban. Ini berdasarkan barang bukti maupun keterangan para korban. Barang bukti tersebut berupa resi transfer dari korban ke pelaku.

Saat ini, pelaku harus meringkuk di balik jeruji Polres Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mengenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)