BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi moratorium tebang pohon di seluruh kawasan hutan. Moratorium ini juga menghentikan penebangan wilayah yang memiliki pohon berdiameter dua meter lebih. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi untuk mencegah banjir bandang dan tanah longsor.
KDM mengatakan, moratorium tindakan tebang pohon tersebut tidak hanya berlaku di kawasan hutan. Namun juga di setiap lokasi yang berpotensi mengalami kerusakan lingkungan. Kebijakan ini sekaligus menutup pintu bagi segala bentuk penebangan pohon maupun alih fungsi lahan.
“SE moratorium itu tidak hanya melarang penebangan pohon di areal hutan, tetapi juga alih fungsi lahan untuk perumahan maupun pertambangan ilegal. Sebab alih fungsi lahan hutan maupun pangan untuk kepentingan hunian dan pertambangan ilegal bisa berpotensi menimbulkan bencana karena daerah serapan air berkurang,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.
KDM menambahkan, kebijakan moratorium tebang pohon ini merupakan bagian dari upaya mitigasi menghadapi meningkatnya risiko bencana alam di Jawa Barat. Langkah tersebut juga merujuk pada kejadian serupa yang sedang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Dan baru-baru ini, tanah longsor menimpa perumahan warga di Kampung Condong, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jumat (5/12/2025). Pergeseran tanah dari lereng Gunung Sinapeul setinggi sekitar 80 meter menimpa rumah warga. Akibatnya, 5 kepala keluarga menjadi korban longsor tersebut. (*)






