Utama  

Cilacap Bolehkan Pentas Wayang. Dinas Pertanyakan Penanggung Jawab Pentas

Audensi antara Pepadi dengan Pemkab Cilacap digelar untuk mencari solusi ijin pentas wayang kulit, Selasa (25/5/2021)

CILACAP – Pentas tradisional berupa wayang kulit, pada dasarnya sudah diperbolehkan dengan adanya regulasi dari Satgas Covid19. Tiap gelaran ini harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti jumlah undangan yang hanya 25 persen dari kapasitas tempat, serta lokasi kegiatan berada di zona hijau menurut aturan PPKM.

“Kalau kita senggol (lihat) payung hukumnya ada, peluang wonten,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Budi Santoso, saat Audensi Pepadi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap di Balai Desa Karangkemiri Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Selasa (25/5/2021).

Dalam audensi membahas ijin pentas wayang kulit, Budi menambahkan kendala justru pada masalah tekhnis operasional di lapangan. Seperti siapa yang akan menjadi panitia penyelenggara. Demikian juga pihak yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, dalam hal ini penyebaran Covid19.

“Tekhnis operasional di lapangan siapa yang mandegani. Kalau ada apa-apa siapa yang akan tanggung jawab. Apakah yang punya hajat atau siapa,” kata dia.

Karena itulah, pihak terkait termasuk Polres Cilacap masih sangat berhati-hati dalam mengeluarkan ijin. Apalagi saat ini Cilacap tengah beredar virus varian baru yang dibawa Anak Buah Kapal (ABK) Filipina. Kasus ini sekarang kian meluas setelah 42 tenaga kesehatan di RSUD Cilacap dinyatakan positif dan harus menjalani isolasi mandiri.

“Makanya pak Kapolres sangat berhati-hati (mengeluarkan ijin),” katanya.

Di tempa yang sama, Ketua Pepadi Cilacap, Kuswadi mengatakan, kondisi dalang saat ini sangat lemah dan terpukul. Karena setahun lebih mereka tidak pernah mendapatkan panggilan dari warga untuk mentas.

“Kondisi itu memprihatinkan. Sekarang ngaku, dalang yang sudah tidak dipakai? Mobil sampai dijual, wayang gamelan digadai. Itu hanya contoh,” ujarnya.

Selama ini pengurus Pepadi juga sering menjadi tempat rujukan pertanyaan dari para dalang dan pekerja seni. Mayoritas menanyakan kapan mereka diperbolehkan untuk pentas. Apalagi sekarang menjadi momen penting bagi mereka karena banyak warga yang mengelar hajatan.

Karena itulah, Pepadi sejak ramadan lalu sudah menggelar pertemuan di beberapa tempat untuk membahas rencana audensi dengan pihak terkait.

“Terakhir di rumah dalang Sigit,” katanya.

Sebelumnya, pembicara dari Polres maupun Satpol PP Kabupaten Cilacap sama-sama menegaskan masalah prokes. Salah satunya adalah jumlah pengunjung adalah 25 persen dari tempat. Hal ini kemudian bisa menjadi masalah jika tempat sudah habis dipakai oleh dalang beserta peniyaga. (*)