CILACAP – Kabupaten Cilacap saat ini masih ada di level 3 meski kasus Covid19 sudah turun drastis. Hal ini mengkibatkan pembatasan kegiatan masyarakat masih ada dan belum ada kabar tentang pelonggaran.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Cilacap, kasus positif pada 6 Oktober 2021 hanya 94. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan pertengahan Agustus 2021 yang mencapai 800 orang.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Cilacap Banyumas, Teti Rohatiningsih memastikan Cilacap masih ada di level 3.
“Cilacap masih level 3 meski kasus sudah turun drastis. Sekarang (kasus positif) tidak nyampe 100,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, status level 3 ini masih melekat karena terpengaruh jumlah warga yang sudah ikut vaksinasi. Sementara jumlah warga tervaksin lengkap atau 2 dosis baru mencapai 197.522 dari target 1,5 juta. Hal ini juga merujuk pada Laporan Satgas per 6 Oktober 2021.
“Status 3 ini karena prosentase atau jumlah warga tervaksin masih sangat rendah,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini harus segera diatasi secara bersama-sama. Yakni menggencarkan vaksinasi bagi warga Cilacap agar bisa mencapai target. Atau minimal sudah menyentuh angka 90 persen.
Namun demikian dia kembali mengingatkan harus ada penambahan kuota vaksin untuk Kabupaten Cilacap. Dengan demikian akan ada percepatan untuk bisa memenuhi target tersebut.
Dia mengaku sudah mendampingi Pemerintah Kabupaten Cilacap menemui pejabat terkait di Kementerian Kesehatan. Tujuannya yakni meminta tambahan kuota vaksin.
“Kita sudah ke Jakarta. Saya dan Pak Bupati (Cilacap). Juga pejabat lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, mereka lalu menghadap ke pejabat terkait di Kemenkes dan mendesak agar ada penambahan kuota vaksin ke Cilacap. Ini karena tambahan kuota vaksin sangat diperlukan agar mempercepat pemenuhan target 1,5 juta orang.
Teti mengakui, jumlah penduduk Cilacap terbesar di Jawa Tengah hingga otomatis butuh kuota vaksin lebih banyak. Jika kuota dari pusat masih tetap seperti sekarang, maka akan sulit bagi Cilacap untuk turun ke level 2. (*)