Dana Desa untuk Foya-foya, Mantan Kades di Brebes Ditangkap

Polres Brebes saat menggelar konfrensi pers. Jumarso Bin Radiman (41), mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan, ditangkap penyidik Polres Brebes atas dugaan korupsi Dana Desa. (doc)

BREBES – Jumarso Bin Radiman (41), mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan, ditangkap penyidik Polres Brebes atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Jumarso menilep dana hingga untuk foya-foya dengan pergi ke tempat karaoke. Perbuatannya membuat kerugian negara mencapai Rp 387 juta.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan uang negara secara tidak bertanggung jawab.

“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke,” kata dia.

Penyidikan petugas berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes yang menemukan sejumlah penyimpangan. Tepatnya dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor pada tahun 2022.

Temuan ini antara lain Pajak Dana Desa sebesar Rp 49,8 juta yang tidak masuk kas negara. Lalu ada temuan berupa tidak selesainya pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran senilai Rp 166 juta. Juga dengan program pemeliharaan sarana kantor senilai Rp 20,6 juta yang tidak terwujud sama sekali.

Mantan kades di Brebes ini, sebenarnya sempat mengembalikan uang senilai Rp 20 juta. Padahal, total kerugian mencapai Rp 407 juta hingga masih tersisa Rp 387 juta.

Penyelidikan kasus ini berjalan dari Juli 2023. Mantan Kades Kedungbokor di Brebes ini sempat kabur dan bersembunyi di beberapa tempat. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di Cilacap pada 19 Oktober 2024.

Jumarso terancam penjara seumur hidup atau denda Rp 1 miliar. Penyidik menggenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)