Bercahayanews News – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Polri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam 3 November 2026. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Penyadapan ilegal tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik ataupun lampiran laporan polisi, dan tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri dan dikenakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penetapan sebagai tersangka berdampak langsung pada posisi Listyo Sigit di pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu 4 November 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan terhadap Presiden ini merupakan masalah serius bangsa. Mensesneg Prasetyo Hadi bahkan menyatakan perbuatan penyadapan terhadap Presiden termasuk kategori makar yang membahayakan negara. Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menduga penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau Polri, tetapi bermotif politik untuk kepentingan pihak lain.





