Bercahayanews News – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra ke Istana Kepresidenan pada Jumat (6/11/2026) terkait kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala BIN Muhammad Herindra menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar. Pernyataan ini disampaikan Herindra setelah dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta pada siang hari.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal ini. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang juga eks Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Listyo Sigit diduga menjadi pemberi perintah utama operasi penyadapan tanpa prosedur serta instruksi penghapusan data elektronik hasil sadapan.
Kasus penyadapan ini terbongkar pada Oktober 2026 setelah adanya dinamika internal di tubuh Polri. Operasi penyadapan ilegal tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan resmi Polri tanpa izin prosedur yang sah. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Merespons skandal ini, Presiden Prabowo telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Polri juga menyatakan para tersangka akan menjalani proses sidang kode etik, meski jadwalnya belum dapat dipastikan. Pemerintah memberi sinyal akan terus melakukan pembenahan dan pembersihan institusi menyusul terungkapnya kasus ini.





