Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Guncang Indonesia

Bercahayanews News – Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menghebohkan Indonesia.

Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026. Tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyadapan diduga dilakukan sejak 2025 hingga Oktober 2026 tanpa prosedur yang sah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan ilegal tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu 4 November 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perbuatan penyadapan terhadap presiden ini termasuk kategori makar yang membahayakan negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa salah satu motif yang diselidiki adalah dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Komisioner Kompolnas periode 2012-2016 Adrianus Meliala menduga kuat penyadapan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan negara atau institusi Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain dengan motif politik. Kasus ini juga mencuatkan kembali isu keberadaan perangkat lunak pengintai atau spyware canggih buatan Israel yang disinyalir telah masuk ke Indonesia sejak 2017 melalui perusahaan perantara internasional, meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan internal.