JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan ada dua tersangka yang siap membayar denda akibat adanya pagar laut di perairan Tangerang.
Kasus sertifikat dan pagar laut di Tangerang, menyerat Kades Kohod Arsin dan Sekdes Kohod, Ujang Karta. Juga ada dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Seluruh nama ini sudah berstatus tersangka sejak 18 Februari 2025.
Dalam perkembangannya, Kementerian Perikanan dan Kelautan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Kades Kohod. Sanksi ini mencapai Rp 48 miliar. Sakti Wahyu Trenggono menyebut kalau ada dua tersangka yang siap membayar denda akibat kasus pagar laut di Tangerang.
“Ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Pengacara Kades Kohod, Yunihar menyebut statemen menteri tidak berdasar sama sekali. Bahkan dia berani menyebutnya dengan istilah “ngaco”.
Yinihar bahkan baru mengetahui denda ini setelah ada pemberitaan di media massa. Dia juga membantah kalau Kades Kohod siap membayar denda tersebut.
Said Didu menila ada hal yang janggal tentang denda pagar laut yang ditimpakan kepada Kades Kohod. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika hanya Kades Kohod saja yang harus membayar denda pagar laut. Karena pagar ini tersebar di 12 desa dengan panjang total mencapai 31,6 km.
Selain itu, pagar laut ini juga bukan kepentingan Kades Kohod semata karena pemagaran laut ini berada di kawasan PIK 2.
“Biaya pembuata pagar laut mencapai puluhan milyar. Tidak mungkin dibiayai dari uang kades,” tegas Said Didu di akun X miliknya.
Said juga merasa sangsi atas proses pemeriksaan. Karena pemilik sertifikat laut lainnya, seperti anak perusahaan Agung Sedayu Grup tidak pernah mendapatkan panggilan petugas untuk memberikan keterangan.
Said juga tidak yakin kalau Kades Kohod bisa siapkan uang sebanyak Rp 48 M untuk membayar denda tersebut. (*)






