CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap kini tengah siapkan seluruh desa agar menjadi Desa Anti Korupsi. Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Cilacap mewajibkan seluruh desa ini agar terlibat dalam prorgram tersebut.
Pj Bupati Cilacap, Yunita Diah Suminar berkeinginan agar nantinya seluruh desa di Cilacap wajib menjadi Desa Anti Korupsi. Meski pada awalnya, program ini baru menyasar 10 desa di tiap provinsi.
“Ini wajib. Di Cialcap ada 269 desa yang wajib menjadi Desa Anti Korupsi,” katanya usai mengikuti Halal bil Halal Paguyuban Camat se Cilacap, Jumat (19/5/2023).
Dia mengatakan, bukan perkara sulit untuk mewujudkan program tersebut. Karena pada dasarnya, semua desa sudah punya niat untuk melakukannya. Dengan niat ini nantinya akan tercermin desa bisa ikut dalam program tersebut.
Dia merinci, hal pertama yang wajib ada dalam program ini adalah keterbukaan dalam pelayanan publik. Contohnya adalah standarirasi pelayanan publik.
“Misal buka jam berapa, berapa lama. Jadi kalau desa beri layanan publik, itu harus jelas,” katanya.
Yang kedua adanya kanal aduan masyarakat yang dikelola oleh desa. Kanal ini bisa memanfaatkan telepon pintar dengan mencantumkan nomor aduan. Hingga masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan informasi ataupun aduan kepada desa.
“Misal ada gorong-gorong rusak. Warga bisa langsung lapor ke kades,” katanya.
Manfaat lain dari kanal ini, kades akan punya gambaran dan prioritas pembangunan di desa masing-masing. Sepanjang aduan ini bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah desa.
Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus melibatkan semua unsur di desa tersebut. Mulai dari penyusunan rencana kerja, pelaksanaan hingga evaluasi.
“Terkait bagaimana anggaran, kades dan BPD menyusun bersama-sama. Hingga orang paham. BPD itu wakil rakyat, kades sebagai eksekutif. Kalui mereka bersatu, ini harus tergambarkan bersatunya seperti apa dan haslnya seperti apa. Itulah inti desa anti korupsi,” terangnya.
“Dan desa tidak boleh lakukan pungli dengan menarik biaya yang tidak ada ketentuannya. Lalu tidak boleh KKN,” tegasnya. (*)






